Partai yang Sudah Lolos Verifikasi Tidak Perlu Verifikasi Ulang
Anggota Komisi II DPR RI Sirmadji (F-PDI Perjuangan) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak melampaui Undang-Undang dalam membuat Pertauran Komisi Pemiliha Umum (PKPU) tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilihan umum Anggota DPR dan DPRD.
Dalam PKPU itu mengatur agar semua partai politik melakukan verifikasi ulang, baik yang sudah terverifikasi maupun partai baru. Namun pihaknya tidak menyetujui peraturan tersebut.
“Norma yang mengatur verifikasi kan sudah tegas, KPU harus mentaati. Partai politik yang sudah lolos verifikasi tidak perlu diverifikasi ulang, jangan disamakan dengan partai politik baru. Peraturan ini kan sudah tegas ada dalam UU,” ujar Sirmadji di sela-sela RDP Komisi II dengan KPU dan Bawaslu di Gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta, Senian (28/8/2017).
Lebih lanjut politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menjelaskan KPU membuat aturan memverifikasi semua parpol, salah satunya agar tidak ada kepengurusan yang ganda. “Masalah kegandaan pengurus sudah diatur di Pasal 173 ayat 2. Lagi pula kalau ada kegandaan pengurus KPU tinggal ke DPP untuk meminta klarifikasi,” jelasnya.
Hal senada disampaikan anggota Komisi II Rufinus Hotmaulana Hutauruk mengatakan KPU jangan membuat peraturan yang multi tafsir atau bertentangan dengan perturan lebih tinggi. “Buat apa partai politik yang sudah lolos verifikasi harus diverifikasi ulang. Di UU juga sudah jelas parpol yang sudah terverifikasi tahun lalu tidak perlu. bukan verifikasi mungkin lebih tepat mendaftar saja,” jelasnya.
Sementara mengenai Daerah Otonomi Baru (DOB) yang mengatur mengenai harus memiliki kepengurusan 75 persen jumlah kabupaten dan memiliki kepengurusan 50 persen jumlah kecamatan masih menjadi catatan Komisi II. (rnm/sc)/foto:jayadi/iw.